KabarePantiharjo, KantorDesa- Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peralihan dari layanan publik tradisional ke layanan publik elektronik didorong oleh kebutuhan akan efesiensi, transparansi dan aksesibilitas dalam penyampian layanan pemerintah, Pemerintah Desa Pantiharjo pun ikut serta dalam mendukung kelancaran program tersebut. Salah satunya dengan pembuatan Layanan Mandiri yang berbasis online serta pengadaan Mesin Anjungan Mandiri. Keduanya merupakan sarana prasarana yang saling mendukung satu sama lain.
Layanan Mandiri, seperti dengan namanya merupakan layanan permohonan surat pengantar dari desa yang dibuat sendiri oleh pemohon. Pemohon bisa mengakses Layanan Mandiri ini dimana saja dan kapan saja sesuai dengan kebutuhan surat pengantar yang diperlukan asalkan terkoneksi dengan jaringan internet. Namun sebelum bisa mengaksesnya, pemohon harus mengaktifkan PIN terlebih dahulu dengan mendaftar ke petugas desa atau bisa menghubungi nomor interaktif yang tertera. Petugas desa akan menginformasikan status mengenai permohonan surat pengantar sudah bisa diambil atau tidaknya. Pemohon hanya perlu datang ke kantor desa untuk mengambil permohonan surat pengantar yang sudah dicetak.
Untuk Mesin Anjungan Mandiri ini pun fungsinya sama. Digunakan apabila masyarakat yang ingin membuat permohonan surat pengantar dengan datang ke kantor desa tapi tanpa perlu menggantungkan ke petugas desa. Caranya pun sama dengan Layanan Mandiri yang, hanya saja berbentuk mesin layar komputer dan bisa langsung sekalian mengambil surat pengantar yang sudah dicetak.(wij)
Berikut kami sediakan video singkat mengenai tutorial penggunaan Layanan Mandiri yang bersumber dari youtube Pemdes Pantiharjo (@dspantiharjo)