KabarePantiharjo, Setda- Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk itu, Rabu (26/02) Dinpermades Rembang menggaet KP2KP Rembang untuk mengadakan pelatihan bersama yang diadakan di Setda Rembang (Gedung Bupati Rembang lantai 4). Pelatihan ini memfokuskan penggunaan coretax untuk implementasi pemotongan pajak APBDes 2025. Pelatihan ini digelar selama 3 hari karena mengingat Kabupaten Rembang memiliki 14 kecamatan. Setiap harinya dibagi sekitar 4 kecamatan yang mengikuti pelatihan. Kecamatan Kaliori, Sarang, Sumber, Sale, dan Sluke mendapatkan jadwal hari ini.
Bendahara desa berperan sebagai PIC Coretax. Dimana bendahara sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan akses kepada petugas lain apabila dibutuhkan.(wij)